Polisi Berhasil Ungkap Penjual Miras Berkedok Toko Jamu di Leles Garut


Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap penjual miras berkedok toko jamu di Kampung Babakan Sari, Desa Leles, Kecamatan Leles Garut, Jumat (4/8/2023) Kemarin. Pengungkapan penjual minuman haram ini sebagai Tindak lanjut maraknya kasus premanisme, kejahatan jalanan dan tindak kriminal lainnya.

 

Menurut pihak kepolisian, pengungkapan ini terjadi dalam operasi kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Leles. Dalam patroli itu, anggota Sat Samapta berhasil mengungkap kedok toko jamu penjual miras

 

Dari hasil pemeriksaan aparat, penjual miras itu mengakui telah berjualan minuman keras ini sejak tahun lalu. Anggota mengamankan barang bukti berupa 19 botol merk intisari, 3 botol aok besar dan 12 botol arak kecil.

 

Atas perbuatannya, penjual kemudian digiring ke Mapolres Garut berikut barang buktinya guna keperluan penyelidikan.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka