Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan Uang Palsu di Garut, Kemiripannya 90 Persen

Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan Uang Palsu di Garut, Kemiripannya 90 Persen

Kepolisian Resor Garut berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu dengan menangkap dua orang pelaku berikut barang bukti.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AL (47) dan DF (52) yang berhasil diamankan Tim Sancang Polres Garut di Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

"Tersangka ini membuat uang pecahan rupiah dan juga sudah ada uang negara lain tergantung pesanan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (20/11/2022).

Ia menyampaikan pengungkapan sindikat pembuatan uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Selama proses penggeledahan, kata Kapolres, dari tersangka AL ditemukan barang bukti satu kotak besar berisi sejumlah uang seratusan ribu 23 bundel, atau senilai Rp2,3 miliar serta menyita senjata tajam berjenis keris.

Lebih lanjut, dari tersangka lainnya polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan sablon, mesin cetak, kepingan logam kuningan, dan bahan baku lainnya untuk pembuatan uang palsu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengungkapkan, uang palsu yang diproduksi pelaku memiliki kemiripan mencapai 90 persen.

Ia menjelaskan, uang palsu tersebut saat dicek hologramnya muncul meski tidak seperti yang asli.

"Tapi tetap saja ada kelemahannya, saat dicek nomor seri uang di uang palsu tersebut tidak nampak seperti asli, atau tidak muncul. Itulah perbedaanya," ucap AKP Dede.

Kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

Keduanya kini ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.