Polisi Tangkap Pemuda Garut Pelaku Pembunuhan Pacar Sesama Jenisnya


Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap pelaku perenggut nyawa seorang pria yang jasadnya ditemukan di Sungai Cikamiri, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.

Korban berinisial MR (30 tahun), dihabisi nyawanya oleh teman kencannya, yaitu oleh pria berinisial MES alias Ujang (24) warga Kecamatan Samarang.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengungkapkan, menurut pengakuan pelaku, ia merasa kesal terhadap korban MR karena tidak puas dalam berhubungan intim.

Pelaku pembunuhan dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Garut, Rabu (13/12/2023).
Pelaku pembunuhan dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Garut, Rabu (13/12/2023).

 

“Akibat ketidak puasannya tersebut, sehingga tersangka timbul niat untuk menghilangkan nyawa korban lalu mengambil barang-barang milik korban," ucap Kapolres Garut dalam jumpa pers, Rabu (13/12/2023).

AKBP Rohman menjelaskan, tersangka membunuh korban dengan cara terlebih dahulu mengambil tali sepatu warna putih yang di pakai sebagai ikat pinggang celana pelaku.

Kemudian, lanjut dia, tersangka melilitkan tali sepatu tersebut ke leher korban dari belakang, meski sempat memberikan perlawanan dengan cara terbangun dan tersangka pun terpental. 

“Tersangka sempat memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa dengan cara memegang nadi pada tangan sebelah kanan hingga di pastikan nadinya sudah tidak berdenyut kembali," sambungnya.

"Setelah korban tidak bernyawa, tersangka menyeret korban ke sungai dengan cara menarik kaki korban lalu membuang baju, jaket dan tali sepatu warna putih tersebut ke sungai.” lanjutnya pula.

Selain meringkus tersangka, Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dengan STNK dan kunci kontaknya, 1 unit handphone, 1 buah helm warna abu metalik, 1 potong celana jeans warna cream dan satu potong kemeja lengan panjang warna hitam.

Tersangka di persangkakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara dan atau dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka