Polres Garut Masih Mendalami Kasus Keracunan 66 Siswa di SDN Kesamenak 2


Sat Reskrim Polres Garut sampai saat ini masih mendalami kasus keracunan 66 siswa SDN Kersamenak 2 yang terjadi pada Minggu, (12/2) kemarin.

Dalam perkembangannya, sejauh ini Polres Garut telah mengamankan seorang pedagang es krim berinisial M (60), warga dari Kecamatan Garut Kota yang diduga menjadi penyebab peristiwa itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku diketahui sudah menjalani usaha berjualan es krim sejak tahun 2019.

Es krim yang dijualnya tersebut, dibuat di rumah terduga bersama sang istrinya dengan rata-rata membuat es krim antara 2 ribu hingga 3 ribu cup dalam sehari.

Es krim itu kemudian dijual berkeliling di sekolah-sekolah maupun di perkampungan, pada keesokan harinya.

Kapolres Garut juga mengungkapkan, es krim yang terjual di SDN Kersamenak 2 pada hari kemarin mencapai 400 cup, dengan bukan hanya para siswa tapi ada juga guru dan orang tua.

 Sat Reskrim Polres Garut juga telah melakukan pengecekan di daerah dan sekolah lain di mana M sempat menjual es krim namun tidak ditemukan adanya kasus keracunan seperti yang menimpa puluhan siswa SDN Kersamenak 2.

Namun yang menjadi kejanggalan disini, kalau memang para siswa itu mengalami keracunan akibat es krim yang dijual M, mengapa hanya 66 orang sedangkan yang lainnya mengalami keracunan.

Apalagi hari itu, M juga sudah menjual di tempat lain lebih dari 2 ribu cup es krim dan tidak ada yang mengalami keracunan.

Untuk memastikan apakah penyebab dari 66 siswa keracunan akibat mengkonsumsi es krim yang dijual M atau bukan.

Pihaknya sudah mengamankan es krim yang dibuat M. Es krim tersebut sudah dikirimkan ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk dilakukan penelitian.

 

Hingga saat ini status M masih sebagai saksi dan kita belum meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Kita masih melakukan pendalaman agar tidak sampai salah menentukan status,” kata Rio.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka