Polres Garut Tangkap Seorang Wanita Akibat Siarkan Aksi Pornografi di Media Sosial

Polres Garut Tangkap Seorang Wanita Akibat Siarkan Aksi Pornografi di Media Sosial

Kepolisian Resor Garut menangkap seorang perempuan warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, karena telah membuat konten pornografi dan menjualnya melalui sejumlah akun media sosial miliknya sehingga membuat resah masyarakat Garut.

Berdasarkan keterangan resmi dari @polresgarut, janda beranak satu berusia 20 tahun itu berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Garut di sebuah apartemen kawasan Kota Bandung, pada Minggu (31/07/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, penangkapan tersangka bermula pada laporan masyarakat terkait pembuatan konten pornografi.

Perempuan tersebut, kata dia, membuat dan menyajikan sejumlah konten berunsurkan pornografi di media sosialnya seperti Instagram, dan lainnya untuk kemudian ditayangkan dan berlanjut pada transaksi jual beli video dirinya.

"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan 'full' seperti video telanjang," katanya.

Kapolres mengungkapkan, tersangka mengaku sudah menjalankan praktik pornografi itu sejak bulan Januari 2022, dan telah meraup uang puluhan juta rupiah.

Ia menambahkan, motif tersangka melakukan praktik pornografi itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

"Pelaku menjadi seorang selebgram, dari informasi penyampaian tersangka ada beberapa rekannya melakukan hal yang sama, Kami akan menyelidiki lebih dalam mengenai hal itu yaitu adanya modus operasi yang sama untuk meningkatkan popularitas dengan menggunakan akun media sosial berisikan konten-konten Pornografi demi meningkatkan followersnya," ucap Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dengan inisial DCA dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang pornografi termasuk undang-undang ITE pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Saya harap kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran untuk kita semua agar bijak dalam memanfaatkan Media Sosial,” harap Wirdhanto.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.