Polsek Garut Kota Berhasil Menangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor


 Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) di wilayah Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kejadian ini berawal dari laporan korban. Leni (43), yang melaporkan kehilangan sepeda motor milik anaknya di rumahnya yang terletak di Jalan Bratayudha No 151, Garut.

 

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku berinisial "FI" (23) dan "DS" (23), yang merupakan warga Samarang. Keduanya berhasil diamankan di Jalan Hampor, Kecamatan Tarogong Kidul. Barang bukti yang diamankan meliputi kunci letter Y, mata astag, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, dan dua unit handphone.

 

Dalam pengakuannya, kedua terduga pelaku mengaku telah terlibat dalam beberapa aksi pencurian di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Garut Kota dan Polsek Tarogong Kidul. Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau kasus serupa di wilayah Garut. 

 

Sumber: jurnalpolisi


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka