Progres Pemekaran Garut Utara Tetap Dipantau, Berkas 10 Calon Wilayah Baru Jabar Sudah di Kemendagri
Garut, Infogarut.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa proses penilaian dan pemantauan terhadap rencana pembentukan 10 Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jabar, termasuk Garut Utara, terus berjalan.
Dokumen pengajuan pemekaran 10 wilayah tersebut saat ini telah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat, yang menyatakan bahwa seluruh wilayah yang telah diajukan sebagai CDPOB harus tetap dipantau secara berkala, meskipun kebijakan moratorium pemekaran dari pemerintah pusat masih berlaku.
Baca Juga: Update Terbaru DOB Garut Selatan: Presidium & Pemkab Sepakati Lokasi Ini Sebagai Ibu Kota!
Berkas Sudah Diserahkan, Menunggu Pencabutan Moratorium
Rahmat menjelaskan bahwa data dan rekomendasi mengenai 10 CDPOB, termasuk wacana pembentukan Kabupaten Garut Utara, telah disampaikan melalui sidang paripurna DPRD Jabar.
"Sepuluh CDPOB sudah kita bawa ke sidang paripurna dan seluruh datanya kini berada di Kemendagri, tinggal menunggu moratorium dicabut," kata Rahmat kepada media.
Evaluasi dan pemantauan berkala ini penting dilakukan agar hasil evaluasi tetap memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kemendagri. Menurut Rahmat, daerah-daerah tidak boleh berdiam diri karena indikator teknis pemekaran bisa berubah sewaktu-waktu.
Adapun sepuluh wilayah yang masuk dalam daftar calon pemekaran wilayah tersebut antara lain:
-
Kabupaten Indramayu Barat
-
Kabupaten Bogor Timur
-
Kabupaten Bogor Barat
-
Kabupaten Sukabumi Utara
-
Kabupaten Garut Selatan
-
Kabupaten Garut Utara
-
Kabupaten Cianjur Selatan
-
Kabupaten Tasikmalaya Selatan
-
Kabupaten Subang Utara
-
Kabupaten Cirebon Utara
Baca Juga: Kemendagri Identifikasi 32 DOB untuk Dimekarkan, Apakah Garut Selatan Masuk?
Evaluasi Tahunan Jaga Indikator Teknis
DPRD Jabar melalui Komisi I terus memastikan bahwa semua wilayah yang diusulkan, termasuk pemekaran yang melibatkan Kabupaten Garut, tetap memenuhi standar yang disyaratkan dalam proses pemekaran.
"Evaluasi tahunan diperlukan agar skor indikator teknis tetap terjaga," tambahnya.
Proses pemantauan ini menjadi langkah proaktif Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan DPRD. Tujuannya adalah memastikan kesiapan administrasi, potensi wilayah, dan kelayakan teknis dari calon daerah baru tersebut tetap optimal.
Dengan demikian, ketika moratorium resmi dicabut oleh pemerintah pusat, 10 CDPOB tersebut dapat segera diproses lebih lanjut tanpa kendala teknis.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.