PT Rahwana Jaya Land Garut Pulihkan Nama Baik Notaris Agustine Merdekawati Pasca Sidang Kode Etik


[Penandatanganan Surat Pernyataan dan Permohonana Maaf oleh Asep Nuryanto dan Wawan Purwanda pada Sabtu,(11/2/2023).]

PT Rahwana Jaya Land Garut, Pulihkan Nama Baik Notaris Agustine Merdekawati Atas Tindakan Pencorengan Nama Baik

PT Rahwana Jaya Land Garut, melalui jajaran direksinya, Asep Nuryanto dan Wawan Purwanda akan memulihkan nama baik Notaris Agustine Merdekawati Atas Tindakan Pencorengan yang telah dilakukannya.

Melalui surat pernyataan tertulis, lisan dan media, mereka melayangkan permohonan maaf atas tindakan merugikan dan mencemarkan nama baik serta kredibilitas Notaris/PPAT Agustine Merdekawati, SH, M.Kn.

Adapun dalam kronologisnya, sebelumnya terjadi pelaporan oleh Pengembang PT Rahwana Jaya Land-Kabupaten Garut tersebut,Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik/pelanggaran jabatan Notaris.

Dalam Surat-surat yang dikirimkan ke 21 Instansi itu, isinya menyudutkan Notaris/PPAT AM, sehingga Notaris tersebut menjalani sidang kode etik oleh Majelis Pengawas Notaris di Kabupaten Garut.

Melalui Kuasa Hukum Ahmad Risnandar, SH, Yogi, SH, Iwan Sapari, SH, Rachmat, SH dari ALPAS Law Firm, yang berkantor di Jalan Proklamasi Garut awalnya melayangkan somasi kepada Notaris/PPAT AM.

Kemudian setelah itu, Law Firm langsung melayangkan Surat Laporan perihal dugaan Pelanggaran Kode Etik/Pelanggaran Jabatan Notaris ke 21 instansi dengan no surat No. 12/ALF/XII/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Atas permasalahan tersebut, Pihak Asep Nuryanto dan Wawan Purwanda bertanggung jawab untuk merehabilitasi nama baik Notaris/PPAT Agustine Merdekawati, SH, M.Kn.

Hal tersebut juga disertai dengan surat permohonan maaf kepada Notaris/PPAT AM dengan disaksikan oleh kuasa hukum dari ALPAS Law Firm.

Di mana dalam isinya menyatakan tindakan tersebut tidak benar serta berdasarkan inisiatif, pemikiran dan keinginan mereka.

Maka dari itu Pihak Asep Nuryanto dan Wawan Purwanda menyatakan siap bertanggung jawab secara pidana maupun perdata, apabila dikemudian hari terjadi hal-hal serupa yang terkait dengan permasalahan ini.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka