Rentenir yang Robohkan Rumah di Garut Ternyata Diusir dari Kampungnya Sendiri

Rentenir yang Robohkan Rumah di Garut Ternyata Diusir dari Kampungnya Sendiri

Cara penagihan rentenir berinisial A di Garut dinilai sudah melewati batas. Rentenir ini sampai merobohkan rumah nasabahnya tersebut hingga rata dengan tanah. 

Tindakan yang semena-mena ini diketahui menimpa keluarga yang pernah mendapatkan bantuan Rutilahu atau Rumah Tidak Layak Huni dari TNI. 

"Kalau tidak salah bantuan Rutilahu ini dari TNI. Bantuan Rutilahu tersebut diberikan pada 2017," ujar Kepala Desa Cipicung Uban Setiawan dikutip dari Inews, Sabtu (17/09/2022). 

Uban mengatakan rumah yang dirobohkan rentenir itu merupakan milik Undang (47), warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi. 

Ia menjelaskan, Undang termasuk ke dalam warga kurang mampu yang memang rutin mendapatkan bantuan dari pemerintah. Dalam kesehariannya sendiri Undang bekerja sebagai buruh serabutan. 

Kemudian, Isteri Undang diketahui bernama Sutinah bekerja sebagai ART di Bandung dengan tujuan bisa melunasi hutang keluarganya itu sebesar Rp 1,3 juta. 

Undang beserta keluarganya mengetahui rumahnya dirobohkan oleh rentenir setelah berhasil mengumpulkan uang Rp 1,3 juta untuk melunasi hutangnya tersebut. 

Diketahui, rentenir yang merobohkan rumah Undang itu ternyata sudah diusir oleh warga di lingkungan rumahnya di Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Kemudian Rentenir pindah ke Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi. 

Menurut penjelasan Uban, rentenir tersebut diusir dari rumahnya di Desa Cinunuk itu karena perbuatannya sudah meresahkan warga. 

Adapun kasus perobohan rumah oleh rentenir ini sudah dalam penanganan aparat kepolisian.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.