Sepasang Sejoli Mahasiswa di Garut Tega Gugurkan Janin Berusia Hampir 6 Bulan


[ilustrasi/ Sumber: The Japantimes]

Sepasang sejoli mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Garut, tega menggugurkan atau melakukan aborsi janin yang hampir berusia 6 bulan.

Mereka melakukan tidak tega tersebut, diduga karena takut kehamilannya jadi masalah pada kedua keluarga masing-masing.

Mengutip dari press release Polisi Reserse (Polres) Garut yang berlangsung, Kamis (16/3) Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan kasus ini bermula dari laporan temuan janin ke salah satu Polisi Sektor (Polsek) Tarogong.

"Kejadian pada tanggal 7 maret 2023, adanya laporan pada salah satu polsek tarogong bahwa ditemukannya anak bayi yang ditemukan seseorang," ucap Kapolres Garut.

Setelah itu, pihak kepolisian  melakukan penyelidikan kasus tersebut dan menemukan fakta bahwa pelapor temuan awal adalah seorang pelaku.

"Lalu kita lakukan upaya penyelidikan, lalu kami temukan fakta  yang melakukan adalah yang melaporkan ke polsek," terang Rio.

Kemudian Rio menerangkan bahwa pelaku sendiri berinisial AD dan MR, merupakan pacaran belum menikah yang saat ini berstatus mahasiswa dari kampus yang ada di Garut.

"Statusnya adalah mahasiswa kampus yang sama, kampusnya di dalam garut, warga ini kalau kecamatannya adalah kecamatan tarogong kaler," ungkap Rio.

Adapun dalam kronologisnya, kejadian bermula pada Bulan Oktober 2022, kedua sejoli tersebut gelap mata saat berpacaran hingga menyebabkan kehamilan.

Setelah itu karena mereka khawatir kehamilan tersebut akan membawa dampak buruk, akhirnya pasangan tersebut memutuskan untuk menggugurkannya dalam usia janin sekitar 6 bulan.

"Jadi temen temen semua, aborsi itu dalam usia kandungan 6 bulan sampai 7, kami memang tidak bisa mengecek karena memang sudah keluar dan itu tidak bisa didata," jelas Rio.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku sangat menyesalinya namun tidak menutup sanksi yang akan didapat berupa tindakan penahanan oleh kepolisian.

Adapun yang diterapkan untuk menjerat pelaku, polis kenakan tentang kekerasan tindak pidana kekerasan dan perlindungan anak yaitu pasal 341 dengan ancaman hukuman paling lama 7

"Untuk pasal yang kami terapkan kepada kedua pelaku yaitu tentang kekerasan tindak pidana kekerasan dan perlindungan anak yaitu pasal 341 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," ucap Rio.

Atas kejadian tersebut Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengimbau Masyarakat Garut untuk menjalani suatu hubungan secara baik dengan akhlak yang baik juga ajar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Saya menghimbau seluruh masyarakat kabupaten garut untuk bisa secara baik, akhlaknya harus baik agar hubungan yang belum menikah agar bisa secara sehat tidak dan tidak terjadi seperti ini," pungkas Kapolres Garut.***

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka