Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya


Sepeda listrik saat ini banyak digunakan oleh masyarakata karena kepraktisannya. Sepeda listrik ini tentu saja menimbulkan pro-kontra karena berdasarkan fungsinya sepeda listrik dapat memudahakn orang-orang untuk bermobilisasi. Namun, sepeda listrik ini juga menimbulkan kontra karena dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas.

Meskipun memiliki fungsi yang sama dengan sepeda motor, sepeda listrik tidaklah sama dengan motor sehingga tidak efektif untuk digunakan di jalan raya. Menggunakan sepeda listrik di jalan raya atau jalan utama tempat mobilisasi kendaraan. Berdasarkan aturan Kementerian perhubungan KEMENHUB RI Pasal 5 Tahun 2020 menyebutkan bahwa sepeda listrik hanya bisa digunakan di lokasi tertentu.

Sepeda listrik bisa digunakan di tempat wisata, alun-alun, halaman rumah atau gang-gang kecil yang aman dari kendaraan. Penggunaan sepeda listrik ke jalan ini dianggap beresiko baik bagi pengguna sepeda tersebut ataupun bagi pengguna jalan lainnya. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka