Sistem Kontrak ASN PPPK Guru Bakal Dihapus, Kemendikbud Telah Sepakati


Sistem kontrak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dihapus sebagaimana kesepakatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI baru baru ini.

 

Kemendikbud diketahui sudah sepakat bahwa sistem kontrak kerja ASN PPPK guru dihilangkan sehingga bisa langsung mengabdi pada batas usia pensiun.

 

Sebelum Kemendikbud, pemerintah sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan batas usia pensiun bagi ASN PPPK kemudian didukung dari penghapusan sistem kontrak oleh Kemendikbud.

 

Kemudian belum lama ini juga Dirjen Kemendikbud Nunuk Suryani telah menyampaikan agar kontrak kerja PPPK ditiadakan lagi.

 

Wacan penghapusan kontrak ini menjadi angin ASN PPPK guru karena bisa mengabdi sampai batas usia pensiun. Perbedaan kontrak kerja yang diberikan kepada mereka dengan jarak yang berbeda tentunya tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial di internal guru.

 

Adapun umur pensiun nantinya akan bervariasi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 yang isinya sebagai berikut.

 

a. Bagi PPPK yang telah memasuki usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli

pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

 

b. Bagi PPPK yang telah memasuki usia 60  tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya 

 

c. Bagi PPPK yang telah memasuki usia 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

 

d. Namun khusus Batas usia pensiun secara dengan ukuran tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka