Tentang Jalan di Garut


Jalan merupakan hal yang paling penting bagi suatu daerah karena jalan merupakan akses yang bisa menghubungkan satu daerah ke daerah lainnya. Namun, tahukah para warginet bahwa jalan memiiki klasifikasinya tersendiri. Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, terdapatkan klasifikasi jalan sesuai dengan kewenanan dan statusnya.

Jalan diklasifikasikan ke dalam lima tingkatan mulai dari jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan jalan desa. Sesuai dengan klasifikasinya setiap jalan bertanggungjawab kepada pemerintahannya masing-masing. Selain itu, jalan juga terdiri dari beberapa kelas berdasarkan fungsi dan intensitas jalan serta daya dukung jalan terhadap volume dan muatan kendaraan.

Berdasarkan Garut Dalam Angka yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistika Kabupaten Garut panjang jalan di Kabupaten Garut berdasarkan klasifikasi jalan pada tahun 2022 diantaranya; Jalan Negara dengan panjang 105,02 KM, Jalan Provinsi dengan panjang 286 KM, dan Jalan Kabupaten dengan panjang 829 KM.

Selain itu, kondisi jalan di Kabupaten Garut terbagi ke dalam empat kondisi yakni baik, sedang, rusak dan rusak berat. Berdasarkan data Dinas Pekejerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut berikut kondisi jalan di Garut pada tahun 2022;

  1. Jalan dengan kondisi baik sepanjang 558,88 KM

  2. Jalan dengan kondisi sedang sepanjang 139,66 KM

  3. Jalan dengan kondisi rusak sepanjang 42,8 KM

  4. Jalan dengan kondisi rusak berat sepanjang 87,66 KM


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka