UMK Garut Diusulkan Naik 7,19 Persen Jadi Rp2,1 Juta, Cukupkah?


Menyusul kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk 2023 nanti, Bupati Garut, Rudy Gunawan telah mengusulkan juga terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Garut. 

Dalam hal ini, Bupati Garut mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat tentang kenaikan UMK Garut sebesar 7,19% menjadi Rp 2.117.318, yang berarti kenaikannya adalah Rp142.097.

Usulan tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi UMK Garut Tahun 2023 bernomor TK.04.01/4877/Disnakertrans yang ditandatangani Bupati Garut tertanggal 29 November 2022.

Dalam isi surat rekomendasi Bupati Garut itu, dijelaskan bahwa kenaikan upah minimum yang lebih dikenal dengan sebutan UMR sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Namun, ternyata kenaikan UMK Garut yang diusulkan oleh Bupati Garut ini dinilai masih kurang. 

Dilansir dari Kompas.com, Buruh menolak tentang kenaikan UMK Garut yang hanya 7,19 persen tersebut.

Menurut keterangannya, Buruh itu menuntut kenaikan UMK Garut sebesar 30 persen menjadi  Rp2.575.000.

 

Nah, kalau menurut warginet, kenaikan yang diusulkan oleh Bupati ini sudah cukup?


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka