Bupati Sebut Garut Darurat Pelayanan Publik, Kok Bisa?


Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan bahwa Kabupaten Garut darurat pelayanan publik. 

Pernyataannya itu dilontarkan langsung di hadapan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta turut hadir pula Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, Asisten I Bidang Pemkesra Pemkab Garut, Suherman.

"Saya nyatakan Garut darurat pelayanan publik. Ini kata-kata ini adalah kata-kata pedas bukan dari LSM, tapi saya selaku penanggung jawab pemerintahan ini," ujar Bupati saat membuka Bimbingan Teknis Pendampingan Tingkat Kepatuhan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2022, di Ruang Rapat Setda Komplek Perkantoran, Kamis, (19/5/2022). 

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengalami penurunan klasifikasi dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Rudy memaparkan, sebelumnya dari empat dinas agregatnya adalah 87, namun saat ini agregatnya turun drastis sampai 20 poin.

"Dulu kita dari 4 dinas agregatnya adalah 87, sekarang agregatnya turun jauh sampai 20 poin. Oleh sebab itu saya berharap, bahwa ini menjadi perhatian kita semua," tegasnya.

Pihak Ombudsman, kata dia, diberikan kekuasaan oleh undang-undang untuk memanggil siapa saja, bahkan merekomendasikan dan memberikan sanksi termasuk sanksi hukuman.

"Nah oleh sebab itu saya berharap, nanti kita akan melakukan upaya-upaya mitigasi yang berhubungan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik pun harus dimitigasi, jadi ada risiko-risiko yang harus dihitung supaya kita nanti memberikan pelayanan yang maksimal," katanya.

  • -

1 Komentar :

Mungkin anda suka