Beranda Ingin Menyuarakan Keadilan? Ikuti Langkah yang Baik dan Benar Ini ketika Melakukan Aksi Massa Demonstrasi
ADVERTISEMENT

Ingin Menyuarakan Keadilan? Ikuti Langkah yang Baik dan Benar Ini ketika Melakukan Aksi Massa Demonstrasi

6 jam yang lalu - waktu baca 3 menit
Ingin Menyuarakan Keadilan? Ikuti Langkah yang Baik dan Benar Ini ketika Melakukan Aksi Massa Demonstrasi. (Source: Freepik)

Mengikuti aksi massa atau demonstrasi bukan hanya menyalurkan aspirasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum dan sosial.

Ingin berpartisipasi dalam aksi massa atau demonstrasi untuk menyuarakan keadilan? Sebelum turun ke jalan, penting untuk memahami tata cara dan aturan hukum yang berlaku. Dengan mengikuti prosedur yang benar, peserta demonstrasi dapat menyampaikan aspirasi secara aman, tertib, dan sesuai koridor hukum.

Dalam konteks demokrasi di Indonesia, demonstrasi diakui sebagai salah satu bentuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, hal itu datang dengan kewajiban hukum dan tanggung jawab, termasuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan ketaatan terhadap perundang-undangan terkait.

Dilansir dari Media Justitia dan join.org, terdapat beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan untuk melakukan aksi massa demonstrasi, antara lain:

Baca Juga: Polisi Diduga Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa Saat Bubarkan Demo di Senayan

1. Pahami Landasan Hukum dan Hak Anda

Sebagaimana dalam UU Nom 9 Tahun 1998, yang menyampaikan tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berkenan dengan aksi massa yang dilakukan para demonstran ini bertujuan untuk mengemukakan pendapat mereka di depan publik. Undang-undang ini memberi batasan, hak dan kewajiban peserta, serta mekanisme pelaksanaannya.

Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi, namun diwajibkan bertanggung jawab, menghormati ketertiban umum, dan mematuhi aturan hukum lainnya.

2. Ajukan Pemberitahuan Tertulis ke Pihak Berwenang

Salah satu langkah penting sebelum melakukan demonstrasi adalah mengajukan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian (Polri). Pemberitahuan ini bukan izin, tapi bersifat sebagai pemberitahuan agar pengamanan dan penataan kegiatan dapat dilakukan.

Pemberitahuan tersebut tentunya harus berisi tentang tujuan dari aksi yang akan dilakukan itu, lokasi demonstrasi, bentuk aksi yang apakah sebagai unjuk rasa, pawai atau yang lainnya, serta memuat waktu dan durasi aksi yang akan berlangsung. Tidak lupa juga penanggung jawab perlu dicantumkan untuk penyambung koordinasi dan perkiraan total peserta serta alat peraga apa yang digunakan.

3. Tetapkan Penanggung Jawab dengan Jelas

Jika jumlah peserta besar, perlu adanya struktur penanggung jawab. Misalnya, setiap 100 peserta wajib memiliki 1–5 penanggung jawab. Hal ini untuk memudahkan komunikasi dengan aparat dan pengelolaan unjuk rasa secara tertib. Penanggung jawab juga memiliki tanggung jawab hukum, termasuk jika terjadi pelanggaran selama aksi berlangsung

4. Koordinasi dengan Aparat dan Pihak Terkait

Tanda terima harus diberikan oleh polri setelah menerima surat pemberitahuan akan terjadinya aksi massa. Setelah itu, koordinasi dengan penanggung jawab dilakukan untuk memasiaksi yang akan dilakukan itu berjalan dengan lancar, pengamanan lokasi aksi, serta aksesibilitas rute aksi. Koordinasi ini penting untuk menjamin aksi berjalan aman, tertib, dan damai.

Baca Juga: 10 Contoh Sikap Toleransi Antar Umat Beragama

5. Patuh terhadap Aturan Tempat dan Waktu

Tidak semua lokasi bebas dijadikan tempat demonstrasi. Undang-undang menetapkan larangan lokasi tertentu, seperti di dekat obyek vital nasional, istana kepresidenan, instalasi militer, dan hari-hari tertentu. Penting untuk memastikan lokasi dan waktu aksi telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Beberapa peraturan juga mengatur batas jam pelaksanaan aksi, tergantung periode dan lokasi.

6. Hindari Tindakan Anarkis dan Patuhi Etika Demonstrasi

Aksi massa yang berjalan aman adalah aksi yang terorganisir, tidak provokatif, dan menjauhi kekerasan. Jangan sampai warginet terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Warginet perlu melaksanakan aksi untuk mengekspresikan pendapat dan aspirasi dengan konstruktif dan sesuai etika.

Jika pelanggaran hukum terjadi, misalnya perusakan fasilitas umum, kekerasan—aksi dapat dibubarkan, dan pelaku serta penanggung jawab dapat dikenai sanksi hukum, termasuk sanksi pidana.

7. Siapkan Dokumentasi dan Komunikasi Publik

Untuk menjaga transparansi dan legitimasi aksi, dokumentasikan pertanggungjawaban segala persiapan, termasuk pemberitahuan, komunikasi dengan aparat, dan jadwal pelaksanaan. Hal ini dapat menjadi alat pembelaan hukum jika terjadi sengketa atau klaim pelanggaran.

8. Evaluasi dan Respons terhadap Tindak Lanjut

Setelah aksi selesai, jika aspirasi belum berhasil direspons, penanggung jawab dan peserta dapat melakukan dialog lanjutan, penyampaian ke lembaga terkait, atau melanjutkan advokasi melalui jalur hukum dan media, selama tetap mematuhi kerangka hukum dan tata tertib demokrasi.

Dengan memahami tata cara hukum, koordinasi dengan kepolisian, dan menjalankan aksi secara damai dan tertib, peserta dapat menyuarakan keadilan secara efektif dan aman.

 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.