Beranda Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Tindak Pidana 2022

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Tindak Pidana 2022

2 tahun yang lalu - waktu baca 1 menit

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana tahun 2022 pada Senin, (6/2/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkoba, sabu-sabu, minuman keras, senjata tajam dan obat-obatan hasil tindak pidana lainnya.

Kepala Kajari Garut, Neva Sari Susanti menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut adalah hasil pengungkapan 76 perkara dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah obat terlarang, minuman keras serta beberapa bukti hasil pencurian lainnya.

Selain itu, untuk barang bukti hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tidak dilakukan pemusnahan, melainkan nantinya akan dilakukan pelelangan bagi kendaraan yang masih layak pakai.

Adapun dalam pelelangan tersebut, Neva menyebutkan setidaknya terdapat 38 unit sepeda motor layak pakai akan dilelang.

Kemudian pada kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana tersebut, turut dihadiri juga Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman.

Helmi mengungkapkan kebanyakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana mengkonsumsi obat-obat terlarang dan obat bebas diluar resep dokter.

"Yang bisa dikonsumsi secara bebas ada yang harus dengan resep dokter, ini kalau obat keras itu kan rata rata harus resep dokter," pungkas Helmi.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.