Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa


NS, Kepala Desa Cigadog ditangkap oleh Unit Tindak Pindana Korupsi Polres Garut. Sebelumnya NS yang sudah terpilih menjadi kepala desa ini kembali terpilih dan sedang menjalankan jabatannya untuk [eriode ledua. Namun, di periode kedua inilah NS menjadi tersangka kasus korupsi.

NS melakukan penyelewengan dana desa termasuk BLT untuk kepentingan pribadi, bahkan uang dana desa tersebut digunakan untuk kampanye saat ia mencalonkan diri kembali jadi Kepala Desa Cigadog. NS melibatkan BLTDD dalam melakukan penyelewengan dana desa. NS menggunakan dana desa sebesar Rp469 juta.

Dana trsebut diperuntukan untuk pembelian, rehabilitasi, peningkatan sarana-prasarana, pembangunan sistem informasi, penanganan keadaan mendesak, BLT hingga untuk membayar pajak yang belum dibayarkan. Modus NS dalam melakukan korupsi adalah dengan tidak melibatkan peran serta masyarakat dan tim pengelola kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang di mana hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2020.

Poliis telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 26.700.000, dua unit sepeda motor dan sejumlah dokumen yang berisikan informasi memgenai pengalokasian dan realisasi pencairan anggaran kegiatan. NS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto (jo), Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka