Ketimpangan Agraria: 60 Keluarga Kuasai Hampir 50% Lahan Negara
Ketimpangan agraria yang terjadi saat ini, di mana hampir setengah lahan negara Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga elit.
Pernyataan terbaru dari Nusron Wahid selaku Menteri ATR/Kepala BPN mampu membuat publik tercengang, di mana ada sebanyak 48% dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia yang ternyata dikuasai oleh 60 keluarga elite saja.
Ketimpangan ini menunjukkan realitas pahit bahwa mayoritas lahan negara berada dalam kendali segelintir orang. Hal ini terjadi bukan karena rakyat tidak mampu, tetapi karena kebijakan struktural masa lalu yang tak berpihak pada keadilan agraria.
Dari sekitar 26,8 juta hektare lahan yang dicatat atas nama badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), setelah ditelusuri, kepemilikan aslinya berujung pada kelompok elite terbatas, terdapat sekitar 60 keluarga.
Fenomena tersebut menyoroti bahwa skema legalitas korporat sering kali menjadi tirai pengalih yang menyembunyikan konsentrasi kekuasaan atas lahan.
Baca Juga: Oshikatsu: Fenomena Baru yang Dongkrak Ekonomi Jepang
Dilansir dari salah satu unggahan @wartaekonomi, Menteri Nusron menegaskan bahwa ketimpangan ini bukan hasil dari kelemahan rakyat, melainkan akibat dari kebijakan agraria masa lalu yang tidak adil dan tidak memberikan akses setara bagi masyarakat biasa.
Diketahui, akses terhadap tanah sebagai sumber daya utama dimonopoli, rakyat kecil kehilangan peluang untuk mengembangkan potensi ekonominya.
Ketimpangan agraria ini tentunya akan berdampak jauh lebih luas dari persoalan kepemilikan. Ia menciptakan ketidakadilan ekonomi, memicu konflik sosial, serta memperkuat oligarki agraria.
Lebih buruk lagi, masyarakat adat, petani kecil, dan komunitas lokal sering kali tergusur atau terpinggirkan dari lahan negara yang sebenarnya merupakan hak publik.
Baca Juga: Warga RI Miliki Dua Sisi Berbeda, Miskin Harta tapi Kaya Hati
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bahwa reforma agraria bukan sekadar janji politik, melainkan keharusan untuk menyelamatkan struktur agraria Indonesia dari ketimpangan ekstrem.
Redistribusi lahan, transparansi kepemilikan, dan penegakan hukum yang adil terhadap penguasaan lahan skala besar harus menjadi agenda prioritas negara.
Apa artinya keadilan sosial jika hampir separuh lahan negara hanya dinikmati segelintir keluarga? Ketimpangan agraria seperti ini bukan hanya menghambat pembangunan inklusif, tapi juga mengancam fondasi keadilan yang seharusnya menjadi pijakan bangsa ini.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.