Konsolidasi Pemerintahan: Dari Demokrasi Liberal ke Demokrasi Terpimpin


Latar Belakang Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)

Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dan Belanda pada tahun 1949. RIS diresmikan pada 17 Desember 1949, dengan bentuk negara federasi, di mana berbagai daerah di Indonesia memiliki status sebagai negara bagian dengan tingkat otonomi yang tinggi. Namun, eksistensi RIS ternyata tidak berlangsung lama dan mengalami berbagai tantangan yang akhirnya menyebabkan pembubarannya.

Kegagalan Negara Federasi dan Kembalinya ke Negara Kesatuan

Salah satu penyebab utama bubarnya RIS adalah kurangnya dukungan dari rakyat, terutama dari kalangan pejuang kemerdekaan yang lebih menyukai bentuk negara kesatuan dibandingkan federasi. Sejak awal, banyak pejuang dan tokoh nasional yang menolak bentuk negara federasi yang dianggap sebagai upaya untuk melemahkan persatuan Indonesia.

Untuk menanggapi keinginan rakyat, pada 8 Maret 1950, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 yang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan plebisit atau pemilihan umum dengan prosedur yang dipercepat. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan bentuk negara dari federasi ke negara kesatuan.

Pada bulan Maret dan April 1950, kesepakatan dicapai bahwa sebagian besar bekas negara bagian dalam RIS akan bergabung kembali dengan Republik Indonesia. Pengecualian berlaku untuk beberapa daerah seperti Negara Indonesia Timur, Sumatera Timur, dan Kalimantan Barat yang masih dikelola oleh Pemerintah Federal. Sementara itu, Distrik Federal Jakarta tidak menjadi bagian dari Republik Indonesia pada waktu itu.

Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pada 17 Agustus 1950, bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Indonesia, RIS secara resmi dibubarkan, dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perubahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah nasional, menandai kembalinya bentuk negara kesatuan yang dianggap lebih sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia.

Pembentukan Provinsi Jawa Barat

Kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan membawa dampak signifikan bagi pembentukan dan pengaturan pemerintahan daerah. Pada tahun yang sama, Provinsi Jawa Barat resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1950. Undang-undang ini memberikan hak kepada Provinsi Jawa Barat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sejalan dengan prinsip desentralisasi yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang pemerintahan daerah.

Provinsi Jawa Barat mencakup wilayah-wilayah Keresidenan Banten, Keresidenan Jakarta, Keresidenan Bogor, Keresidenan Priangan, dan Keresidenan Cirebon. Dengan pembentukan ini, sistem pemerintahan daerah di Indonesia diatur dalam tiga tingkatan, yaitu provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.

Kesimpulan

Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1950 merupakan hasil dari dorongan kuat rakyat dan para pejuang yang menolak bentuk negara federasi yang diwujudkan dalam RIS. Kembalinya ke negara kesatuan menandai upaya pemerintah dalam mengonsolidasikan kekuasaan dan memperkuat persatuan nasional. Dalam konteks ini, pembentukan Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu provinsi pertama di Indonesia pasca-RIS juga merupakan langkah penting dalam pengaturan pemerintahan daerah, sesuai dengan prinsip desentralisasi yang diadopsi dalam undang-undang yang berlaku.

 

 

 

Sumber : 'Sejarah Tatar Sunda Jilid 2' (Nina H.Lubis, dkk.)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh zahra nisrina shaumi
  • 09, Sep 2024
Gembyung Tradisi Musik Perkusi Sunda yang Menggema