Beranda Koruptor Pertama Indonesia yang Divonis Hukuman Mati
ADVERTISEMENT

Koruptor Pertama Indonesia yang Divonis Hukuman Mati

1 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Koruptor Pertama Indonesia yang Divonis Hukuman Mati

Kisah koruptor pertama Indonesia ini mengulas perjalanan kontroversial Teuku Jusuf Muda Dalam hingga divonis hukuman mati pada masa Orde Lama.

Kisah koruptor pertama Indonesia jadi salah satu catatan penting dalam sejarah negeri ini, terutama karena melibatkan sosok yang sebelumnya memiliki posisi vital dalam pemerintahan. Melalui perjalanan Teuku Jusuf Muda Dalam, tampak jelas bagaimana kekuasaan dapat berubah menjadi masalah besar saat integritas tidak dijaga.

Baca juga: Soeria Kartalegawa, Bupati Garut yang Pro Belanda

Awal Pendidikan

Sebelum dikenal sebagai koruptor pertama Indonesia, Teuku Jusuf Muda Dalam menempuh pendidikan ekonomi di Belanda sebagai modal untuk mendalami tata kelola keuangan negara. Melansir dari Kompas.com, pendidikan tersebut dijalaninya di Ekonomische Hoge School pada 1936 sebagai fondasi awal dalam kariernya.

Saat menjadi mahasiswa, ia aktif dalam gerakan bawah tanah melawan fasisme Jerman Nazi pada masa kekuasaan Hitler antara 1943 hingga 1944. Aktivitas tersebut ia jalani bersamaan dengan pekerjaan sebagai wartawan De Waarheid, sebelum kembali ke Indonesia pada 1947 hingga bekerja di Kementerian Pertahanan.

Kiprah Politik

Perjalanan politiknya meningkat tajam hingga membuat namanya dikenal luas, sebelum akhirnya disangkutkan dengan kasus koruptor pertama Indonesia. Berdasarkan dari Jurnal Lembaran Sejarah UGM (2017), ia sempat menjadi anggota parlemen dari PKI sebelum pindah ke PNI serta menempati berbagai posisi strategis.

Di bawah PNI, kariernya meningkat hingga menempati jabatan penting seperti anggota pengurus pusat, anggota parlemen, direktur, hingga presiden direktur BNI. Puncak kariernya terjadi pada 1963 ketika ia menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus Gubernur Bank Indonesia, meskipun berbagai isu terkait gaya hidupnya sempat menurunkan citranya.

Vonis Hukuman Mati

Kisah koruptor pertama Indonesia mencapai fase penting ketika Soeharto menyusun daftar pejabat berhaluan kiri pada 1966, serta memasukkan nama Jusuf Muda Dalam di listnya. Mengutip dari Kompas.com, Tim Penertiban Keuangan Negara menemukan dugaan penggelapan dengan jumlah Rp97.334.844.515 yang dilakukan melalui skema deferred payment.

Barang-barang impor dalam skema tersebut dimanfaatkan untuk spekulasi perdagangan, termasuk barang mewah seperti skuter dan perhiasan. Sidangnya menghadirkan 175 saksi hingga menghasilkan vonis hukuman mati, meskipun ia meninggal lebih dahulu akibat tetanus di RS Cimahi pada 26 Agustus 1967.

Baca juga: Ada Mutasi Genetik Langka? Ilmuwan Ungkap DNA Adolf Hitler

Nah Warginet, kisah koruptor pertama Indonesia ini sebagai pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang selalu membawa konsekuensi besar bagi siapa pun yang melakukannya. Perjalanan Teuku Jusuf Muda Dalam menunjukkan bahwa jabatan tinggi tidak menjamin seseorang terbebas dari jerat hukum dan pertanggungjawaban moral.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.