Beranda MK Sebut Libur Kerja Satu Hari dalam Seminggu Bertentangan dengan UUD

MK Sebut Libur Kerja Satu Hari dalam Seminggu Bertentangan dengan UUD

5 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit

Mahkamah Konstitusi menerima uji UU Ciptaker yang di mana salah satu pasal yang diterima adalah Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Undang - undang Nomor 6 tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja di mana pasal tersebut mengatur jumlah istirahat mingguan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa istirahat atau waktu libur satu hari dalam enam hari kerja bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dibuat dalam outusan uji materi UU 6/2023 nomor perkata : 168/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Buruh dan enam pihak lainnya.

Meskipun begitu MK mengatakan bahwa istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dakam satu minggu memang bertentangan dengan UUD 1945 tetapi tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan untuk mengikat sepanjang tidak dimaknai atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu. 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.