Pemeran Live Streaming Sejoli Viral di Garut Terancam Bui 10 Tahun hingga Denda Rp5 Miliar


Pemeran Live Streaming Sejoli Viral di Garut terancam bui 10 tahun penjara atau denda hingga 5 miliar karena melanggar UU KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana dikenakan polisi dalam Gelar Perkara, Jumat (29/9/2023).

 

Dalam Gelar Perkara tersebut, kedua tersangka yang terlibat adalah pria berinisial AS (25) seorang pegawai swasta dan HAP (18) seorang wanita yang masih tinggal bersama orang tua.

 

Keduanya diduga melakukan video secara langsung atau live melalui aplikasi Mango Live dengan menggunakan akun "SM." Yang merupakan akun milik HAP. Motif dari kedua pelaku adalah semata-mata untuk bersenang-senang dan mendapatkan "gift" atau pemberian dari penonton yang menyaksikan siaran langsung mereka.

 

Adapun perbuatan tersebut dilakukan di sebuah kos-kosan milik teman tersangka pada sekitar pukul 20.00 WIB. Video tersebut baru diketahui oleh pihak berwenang setelah dilaporkan pada hari Rabu, 21 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Polres Garut telah mengamankan Barang bukti berupa handphone, flashdisk, serta pakaian yang digunakan oleh kedua tersangka saat melakukan siaran langsung. 

 

Kedua sejoli ini terancam Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo.

 

Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.

 

Dan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 5 miliar.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka