Resahkan Warga dan Wisatawan, Polres Garut Amankan Juru Parkir Liar di Kawasan Strategis Kota
Garut, infogarut.id – Aktivitas pungutan liar (pungli) berkedok biaya parkir kembali menjadi sorotan di Kabupaten Garut. Menanggapi banyaknya laporan yang masuk dan upaya menjaga ketertiban, Polres Garut semakin mengintensifkan penertiban terhadap praktik juru parkir (jukir) ilegal di sejumlah titik rawan.
Penertiban terbaru yang dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Garut baru-baru ini berhasil mengamankan sedikitnya lima orang juru parkir liar di kawasan vital Kota Garut, termasuk area Jalan A. Yani dan Bundaran Suci. Area ini dikenal sebagai pusat aktivitas masyarakat dan perbelanjaan, sehingga keluhan terkait parkir liar seringkali memicu ketidaknyamanan.
"Kami bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh praktik pungli parkir liar. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut untuk memberantas premanisme dan praktik ilegal yang meresahkan," ujar salah satu perwakilan dari Polres Garut.
Baca Juga: KDM Jabar Menetapkan Status Daerah di Jabar yang Siaga Bencana
Fokus Penertiban: Pungli di Tempat Wisata dan Pusat Kota
Selain di area pusat kota, masalah pungli parkir liar juga kerap muncul di tempat-tempat wisata, seperti yang pernah terjadi di kawasan Cipanas Garut.
Di lokasi wisata, modus pungutan liar seringkali lebih beragam, mulai dari mematok tarif parkir yang tidak wajar (melebihi batas Rp5.000 atau Rp10.000), hingga meminta biaya parkir tambahan meskipun pengunjung sudah membayar tiket masuk yang sudah termasuk parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut sebelumnya juga telah menegaskan bahwa praktik parkir liar, terutama di minimarket atau bahu jalan yang tidak resmi, adalah ilegal dan masyarakat tidak perlu memberikan uang.
Baca Juga: Garut Dikepung 567 Bencana: Analisis Mengapa Mitigasi Kita Masih Jalan di Tempat
Kenali Ciri-Ciri Juru Parkir Resmi!
Untuk menghindari menjadi korban pungli, masyarakat diimbau untuk lebih teliti. Dishub Garut memberikan beberapa indikator untuk membedakan jukir resmi dan liar:
-
Pakaian Seragam: Juru parkir resmi umumnya menggunakan kemeja berwarna oranye yang bermotif batik Garutan.
-
Identitas: Memiliki kartu identitas dan memuat ketentuan-ketentuan nama juru parkir itu sendiri.
-
Karcis Retribusi: Wajib memberikan karcis parkir/retribusi resmi dari pemerintah daerah setempat.
Jika juru parkir tidak menunjukkan ketentuan-ketentuan di atas, mereka dikategorikan sebagai parkir liar (pungli) dan harus dihindari.
Imbauan kepada Masyarakat Garut
Polres Garut berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kenyamanan dan ketertiban umum di wilayah Garut Kota.
Masyarakat Garut diimbau untuk tidak segan-segan dan segera melaporkan setiap gangguan keamanan, praktik premanisme, atau tindakan pungutan liar (pungli) terkait perparkiran kepada pihak kepolisian terdekat.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.