Beranda 5 Korban Pelecehan Seksual Dokter Cabul di Garut Terima Restitusi Total Rp106 Juta
ADVERTISEMENT

5 Korban Pelecehan Seksual Dokter Cabul di Garut Terima Restitusi Total Rp106 Juta

6 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
5 Korban Pelecehan Seksual Dokter Cabul di Garut Terima Restitusi Total Rp106 Juta (Ilustrasi: Freepik)

GARUT – Lima perempuan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan berinisial M Syafril Firdaus, alias Iril di Garut, Jawa Barat, akhirnya menerima hak mereka berupa restitusi atau ganti rugi. Total ganti rugi yang diterima oleh para korban mencapai Rp106.335.796,00.

Restitusi tersebut dibayarkan sebagai pemenuhan hak korban yang diputuskan dalam vonis Pengadilan Negeri Kabupaten Garut terhadap terpidana M Syafril Firdaus. Sebelumnya, dokter Iril telah divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Pencabulan Anak di Garut: DPR Tegaskan Kasus Ini Harus Segera Diusut Agar Tak Terulang

Rincian Restitusi Korban

Jumlah total restitusi senilai lebih dari seratus juta rupiah tersebut merupakan akumulasi kerugian yang dialami oleh lima korban, dengan rincian yang telah ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rincian alokasi restitusi untuk masing-masing korban adalah sebagai berikut:

  • Korban inisial D: Rp28.700.000

  • Korban inisial A: Rp14.880.256

  • Korban inisial AP: Rp19.650.540

  • Korban inisial AI: Rp30.766.000

  • Korban inisial E: Rp12.339.000

Total kewajiban restitusi yang harus dibayarkan oleh terpidana adalah Rp106.335.796,00.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di Garut Meningkat, Pemda Siapkan Langkah Pencegahan!

Kasus Berawal dari Laporan Pelecehan Seksual

Kasus pelecehan seksual ini mencuat setelah salah satu korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Dokter Iril, yang merupakan seorang dokter kandungan, terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai tenaga medis.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul berulang kali terhadap lebih dari satu korban, termasuk di antaranya adalah perempuan hamil yang datang untuk melakukan pemeriksaan USG (Ultrasonografi).

Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf i Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pembayaran restitusi ini diharapkan dapat membantu meringankan beban psikis dan kerugian materiil yang dialami oleh para korban akibat trauma dari kasus pelecehan seksual tersebut.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.