4 Mei 1947: Proklamasi Negara Pasundan oleh Eks Bupati Garut
Pada 4 Mei 1947, Raden Adipati Aria Moesa Soeria Kartalegawa, mantan Bupati Garut (1929–1944), memproklamasikan berdirinya Negara Pasundan di alun-alun Bandung, bukan di alun-alun Garut sebagaimana disebutkan sebelumnya. Proklamasi ini merupakan bagian dari upaya Belanda untuk membentuk negara-negara federal di wilayah Indonesia sebagai strategi "divide et impera" guna melemahkan posisi Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Setelah mendirikan Partai Rakyat Pasundan (PRP) pada 18 November 1946, Soeria Kartalegawa menggagas pendirian Negara Pasundan dengan dukungan dari beberapa pejabat sipil dan militer Belanda, seperti Kolonel Thomson di Bogor, Residen Priangan M. Klaassen, dan Gubernur Jakarta C.W.A. Abbenhuis.
Proklamasi Negara Pasundan
Proklamasi Negara Pasundan dilakukan dalam sebuah rapat umum yang dihadiri sekitar 5.000 orang, yang sebagian besar dikerahkan dari wilayah Ujungberung dan Kiaracondong dengan menggunakan truk-truk milik Belanda. Dalam acara tersebut, Soeria Kartalegawa menyatakan dirinya sebagai presiden Negara Pasundan dan mengangkat Koestomo sebagai perdana menteri dalam pemerintahan sementara.
Baca Juga: Hardiknas 2 Mei: Selain Ki Hajar Dewantara, Ini Tokoh Besar Pendidikan Indonesia yang Terlupakan
Reaksi dan Penolakan
Proklamasi ini mendapat penolakan keras dari berbagai kalangan, termasuk dari tokoh-tokoh Sunda. RAA Wiranatakusumah, seorang bangsawan Sunda yang berpengaruh, bersama keluarganya mengirimkan telegram kepada Presiden Soekarno pada 6 Mei 1947, menyatakan penolakan terhadap pendirian Negara Pasundan dan menegaskan kesetiaan mereka kepada Republik Indonesia.
Akhir dari Negara Pasundan
Negara Pasundan versi Soeria Kartalegawa tidak bertahan lama. Setelah Agresi Militer Belanda I pada Juli 1947, dukungan terhadap Negara Pasundan menurun drastis. Bahkan, pemerintah Belanda menarik dukungannya terhadap entitas ini. Akhirnya, pada 24 April 1950, Negara Pasundan dibubarkan dan wilayahnya kembali menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Proklamasi Negara Pasundan oleh Soeria Kartalegawa merupakan bagian dari strategi Belanda untuk mempertahankan pengaruhnya di Indonesia melalui pembentukan negara-negara federal. Namun, upaya ini gagal karena mendapat penolakan luas dari rakyat dan tokoh-tokoh lokal yang setia kepada Republik Indonesia.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.